Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS 3 ANALISIS KORAN

KOMPAS Edisi 1-September-2012 tentang Kelompok Sosial


Komisi XI DPR menyayangkan langkah Telkomsel yang menjalin kerja sama dengan PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang akhirnya menggugat pailit Telkomsel. Kerja sama di antara keduanya dilakukan untuk mendistribusikan kartu perdana prabayar dan voucer isi ulang pulsa edisi Prima.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, perusahaan besar semacam Telkomsel seharusnya mencari perusahaan distributor yang punya pengalaman untuk menjalankan proyek ini. "Perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan olahragawan ini akhirnya malah tidak jelas," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dan Telkomsel, Senin (8/10/2012).


Proyek kartu perdana dan voucer Prima diinisiasi oleh Telkomsel dan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI). Keuntungan dari penjualan kartu Prima ini akan disumbangkan ke YOI untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet dan mantan atlet. Telkomsel memercayakan distribusi kartu Prima ini kepada PT Prima Jaya Informatika sejak 1 Juni 2011 sampai 1 Juni 2013.


Kala itu, Telkomsel masih dipimpin oleh jajaran direksi lama. Direksi baru Telkomsel berganti pada 22 Mei 2012.


"Telkomsel tidak bisa menjawab keuntungan yang masuk ke Yayasan Olahraga Indonesia, dan atlet mana saja yang dapat manfaatnya. Artinya, mereka menandatangani kontrak yang mereka tidak tahu tujuannya," ungkap Harry. DPR pun berwacana untuk memanggil direksi lama Telkomsel.


Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga mengaku, PT Prima Jaya Informatika baru didirikan setelah perjanjian kerja sama dengan Telkomsel dibuat. Ia juga mengakui, perusahaan itu belum punya pengalaman mendistribusikan produk.


Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Edwin Kawilarang, juga menyayangkan langkah yang diambil Telkomsel. "Bagaimana mungkin Telkomsel kerja sama dengan perusahaan yang baru dibentuk. Mereka belum punya jaringan distribusi," ungkapnya.


Dalam perjanjian kontrak, Telkomsel menargetkan PT Prima Jaya Informatika dapat menjual 10 juta kartu perdana Prima dalam jangka waktu setahun, dan menjual 120 juta voucer Prima dalam waktu setahun. Telkomsel juga meminta PT Prima Jaya Informatika membentuk komunitas Prima yang berisi 10 juta anggota dari kalangan pencinta olahraga, dalam waktu setahun.


Namun, Telkomsel menilai PT Prima Jaya Informatika tak dapat memenuhi target tersebut. Per Juni 2012, menurut data Telkomsel, PT Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual 525.000 kartu perdana dan 1.924.235 voucer isi ulang. Jumlah ini jauh dari target yang diinginkan Telkomsel.


Permohonan pailitPT Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan pailit terhadap Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012.


Gugatan ini bermula ketika PT Prima Jaya Informatika hendak mengajukan pemesanan pembelian kartu perdana dan voucer pada 20 dan 21 Juni 2012. Namun, pihak Telkomsel menolaknya karena menilai PT Prima Jaya Informatika wanprestasi, tak dapat memenuhi target penjualan selama setahun.


Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, sempat mengatakan, pada Pasal 6 Ayat 4 surat perjanjian kontrak disebut bahwa Telkomsel memiliki hak melakukan pembatasan atau bahkan menghentikan kontrak jika di tengah jalan terjadi wanprestasi.


PT Pihak Prima Jaya Informatika mengatakan, anak perusahaan Telkom itu telah menghentikan kerja sama secara sepihak dan menuduh Telkomsel berutang sebesar Rp 5,260 miliar.


Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menilai bahwa gugatan yang diajukan PT Prima Jaya Informatika ini telah memenuhi Undang-Undang Kepailitan, hingga akhirnya Telkomsel dinyatakan pailit pada 14 September 2012.


Telkomsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar